Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit

Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit

JAKARTA - Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwito Ayub, tertuduh kasus penipuan investasi melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Kami melancarkan daftar pencarian orang terhadap saudara Suwito Ayub," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan antara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Tidak Berhenti dalam Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo

Whisnu menjelaskan, Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya. Dia melarikan awak saat penyidik melakukan pemeriksaan dempet ajang tinggalnya.

Pengecekan tersyaki ke rumahnya dilakukan setelah penyidik melayangkan pemanggilan terhadap Suwito Ayub pada minggu lalu. 

Setelah dilabahwakan pemanggilan, Suwito Ayub rencananya buat dimintai ketepatan tambahan untuk melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.

Namun, Suwito Ayub ketika itu tidak dapat menghadiri panggilan penyidik bersama dasar sakit. Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi bersama surat kecahayaan dari dokter.

Baca Juga: Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo

"Kami tidak percaya, langsung mengecek ke lokasi dan ternyata saudara Suwito Ayub tidak berada dekat ajang tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri,” ujar Whisnu.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Suwito Ayub bak tersangka bersama dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri bersama ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.

Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya mengikuti jejak Suwito Ayub, polisi segera menangkap lewat menahan HS lewat JI.

"Penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan batang tubuh seperti saudara Suwito Ayub,” ujar Whisnu.

Whisnu mengajak peran sibuk masyarakat bagi melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan Suwito Ayub.

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi engat Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara

Ada dugaan Suwito Ayub secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penipuan, pengmalaman maka pencucian uang.

Dia lantas disangkakan demi Undang-Undang Perbankan Pasal 46 karena menghimpun biaya tanpa izin atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau ada masyarakat adapun mengetahui keberadaan Suwito Ayub segera melaporkan ke kepolisian terdekat," ujar Whisnu.

Adapun kasus ini berprofesi viral karena target merasa mengalami kerugian maka triliun rupiah. Polri pun tak tinggal membisu bersama mengupayakan pelacakan aset terdakwa.

Baca Juga: Setelah Periksa Indra Kenz Soal Penipuan Investasi Binomo, Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya

Selain itu, polisi terus meminta penetapan pengadilan demi memblokir kurang lebih rekening dan aset para tersyaki demi memulihkan kerugian para target.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan bahwa kasus terkemuka terjadi sejak November 2012 sampai memakai Februari 2020.

Suwito Ayub selaku managing director menghimpun kapital masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti Cipta yang mengakhirkan bubar bayar kurang lebih Rp15,9 triliun beserta jumlah investor lebih kurang 14.500 investor.

“Laporan mengenai korban yang kami terima ada 22 laporan polisi, baik dalam Bareskrim maupun dalam berbagai polda (Polda Metro Jaya, Sumatera Utara, demi Sumatera Selatan)," kata De Deo.

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Binomo Naik ke Tahap Penyidikan, Indra Kenz atas Diperiksa 25 Februari

Dari laporan terkandung, korban melaporkan mengalami kerugian Rp500 miliar. Polri pun membuka servis pengaduan, dan menerima berlebihan laporan lain hingga 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang, bersama kerugian kurang lebih Rp4 triliun.