Kereta Api Jarak Jauh Hanya Untuk Perjalanan Mendesak Non Mudik

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) hendak mengoperasikan kereta api jarak mentok sekadar bagi pelaku perjalanan mendesak berikut untuk kebermaknaan non-mudik, mulai 6-17 Mei 2021 bertimbang Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 berikut Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 ala 30 April 2021.
“KAI menjalankan kereta api jarak jenjang atas periode terkemuka, bukan menjumpai melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan akan pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan pers antara Jakarta, Senin (3/5).
Joni mengatakan masyarakat yang diperbganjarankan menggunakan kereta api merupakan pelaku perjalanan mendesak kepada keberpengaruhan non-mudik, yaitu kepada beroperasi/perjalanan dinas, kunjungan keluarga kusam, kunjungan kesal anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi ganjaran satu orang anggota keluarga dan keberpengaruhan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat kebenderangan mengenai kepala desa/lurah sealam.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya ialah wajib menyimpan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, kata Joni, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis bahwa dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik daripada pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal selanjutnya masyarakat mendunia non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis bahwa dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik daripada kepala desa/lurah seajang.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi eksekutor perjalanan mendesak menjumpai keistimewaan non-mudik berlaku secara individual, menjumpai satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi eksekutor perjalanan nan berusia 17 tahun ke atas,” katanya.
Joni menjelaskan, selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik lagi tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya kosongbil dekat dalam kurun durasi maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas buat melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak berimbang, maka penumpang tidak diizinkan kepada naik kereta api mendampingi tiket buat dibatalkan.
“Kami menjamin sistem verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak mentok dilakukan bersama teliti, cermat dan tegas. Karena kami mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ujarnya.
Ia menambahkan, KAI mengoperasikan 19 KA jarak mentok beserta penjualan tiket melantasi aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, bersama khusus pembelian tiket dempet loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang cuma terbatas untuk mengakomodir eksekutor perjalanan memakai keperluan mendesak untuk kebermaknaan non-mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat berbanding aturan lagi cuma menjual tiket seluber 70 persen ketimbang kapasitas daerah bermukim yang tersedia,” katanya.
Sementara demi perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, memakai diberlakukan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan melalui stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.
Joni mengatakan, kereta api jarak maksimal maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin mengenai pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah ekstra dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 cukup moda transportasi kereta api.
“KAI selalu mengoperasikan KA bertara pedoman atas Peraturan Menteri maka Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” ujarnya.
Berikut daftar KA jarak berjarak yang beroperasi atas Masa Peniadaan Mudik 6 sangkat 17 Mei 2021 adalah Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Argo Lawu, Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Selero, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, selanjutnya Pasundan Lebaran.
Sementara daftar KA lokal yang beroperasi merupakan KA Cibatuan, Lokal Bandung Raya, Penataran, Tumapel, Dhoho, Siliwangi, Pandan Wangi, Siantar Ekspres, Sibinuang, Srilelawangsa, Kedung Sepur, Jenggala, Bathara Kresna, Cut Meutia, Lembah Anai, selanjutnya Minangkabau Ekspres. (Antara)